- Back to Home »
- Profile Kua Babakan Madang »
- Tugas dan Fungsi
Posted by :
kuababakanmadang
Minggu, 08 Maret 2015
Tugas
pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam
dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor
Urusan Agama melaksanakan fungsi :
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
- Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengem-bangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan Putusan Menteri Agama (PMA)
Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan
tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan
bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan
bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan
fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota