Popular Post

Posted by : kuababakanmadang Minggu, 08 Maret 2015


Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengem-bangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan Putusan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :

      a.     Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
      b.     Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
      c.     Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
      d.     Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
      e.     Pelayanan bimbingan kemasjidan
      f.      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
      g.    Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama   Kabupaten/Kota

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUA BABAKAN MADANG - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -