Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Babakan Madang
Pada Awal Sebelum Babakan Madang menjadi sebuah kecamatan, Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) dilakukan oleh Kemantren (Perwakilan) Babakan Madang yang menginduk ke KUA Kecamatan Citeureup.
Keberadaan KUA Kecamatan Babakan Madang tidak terlepas dari adanya kebijakan otonomi daerah di Kabupaten Bogor. Pada tahun 1999 wilayah Kecamatan Citeureup dipecah menjadi dua menjadi Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang. Pemekaran kecamatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tanggal 26 Mei 1999 dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 11 Agustus 1999.
Dengan adanya wilayah baru tersebut, akhirnya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor dengan sendirinya memberikan kebijakan khusus untuk mendirikan KUA baru yaitu KUA Kecamatan Babakan Madang, tepat pada bulan tanggal 05 Juni 2001 dilakukan proses pemisahan, hal ini juga tidak terlepas dari upaya peningkatan pelayanan dibidang keagamaan terutama nikah, talak, rujuk, cerai (NTCR), haji, wakaf dan kegiatan keagamaan lainnya.
Sejalan dengan tuntutan organisasi, sejak awal berdirinya (Tahun 2001) sampai dengan sekarang (Tahun 2015), KUA Kecamatan Babakan Madang telah mengalami 6 kali pergantian pimpinan. Adapun mereka yang pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Babakan Madang adalah:
Perkembangan Gedung KUA Kecamatan Babakan Madang
Pada saat Awal diresmikannya Tahun 2001, KUA Babakan Madang tidak mempunyai gedung kantor, dan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di rumah penduduk.
Pada bulan Agustus 2006, yakni masih pada masa kepemimpinan Drs. Maskur Imron Rrosyadi, KUA Babakan Madang mendapatkan Ijin Lokasi untuk dibangun gedung KUA Kecamatan Babakan Madang.
Pada tanggal 07 Juli 2007, Bangunan gedung KUA telah Selesai dan mendapatkan Ijin Pinjam Pakai tanah dari Pemerintah Pemda Kabupaten Bogor. Bangunan Gedung telah dapat di gunakan aktivitas untuk pelayanan kepada Masyarakat.
Lokasi gedung KUA Kecamatan Babakan Madang, berada di belakang gedung kantor Kecamatan dan Gedung Kapolsek Babakan Madang.
Saat ini KUA Kecamatan Babakan Madang memiliki bangunan permanent seluas 96 m2, yang terdiri dari, satu ruang kepala, satu ruang tamu, satu ruang staff, satu ruang Rapat/Nikah/BP4, satu ruang Komputer/Arsip, satu ruang pengawas/penyuluh, satu WC/Kamar Mandi, satu taman, dan satu tempat parkir (parking area).