Popular Post

Tugas dan Fungsi

By : kuababakanmadang

Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengem-bangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan Putusan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :

      a.     Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
      b.     Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
      c.     Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
      d.     Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
      e.     Pelayanan bimbingan kemasjidan
      f.      Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
      g.    Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama   Kabupaten/Kota

Visi, Misi, dan Motto

By : kuababakanmadang


A.      Visi KUA Kecamatan Babakan Madang.
Visi Kementerian Agama Kabupaten Bogor:
"Terwujudnya Agama sebagai Landasan Moral, Etik , dan Spiritual
dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Bogor ".



Merujuk visi tersebut diatas, maka Visi KUA Kec. Babakan Madang sebagai berikut:
"Terwujudnya Pelayanan Prima dan Agamis yang berlandaskan
Moral, Etik, dan Spritual bagi masyarakat Babakan Madang.

B.   Misi KUA Kec. Babakan Madang
Dalam rangka mewujudkan Misi tersebut diatas, Kua Kec. Babakan Madang mempunyai Misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)       
2. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Nikah dan Rujuk;
3. Meningkatkan Pembinaan Keluarga sakinah, Kemitraan Ummat, dan Kemasjidan, Zakat Wakaf, dan Produk Halal;
4. Optimalisasi lembaga-lembaga Keagamaan dan Peningkatan Kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral.

C.   Motto KUA Kec. Babakan Madang
"Sapa dengan santun, layani dengan sabar, 
dan kerjakan sesuai aturan"

Sejarah

By : kuababakanmadang



Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Babakan Madang
Pada Awal Sebelum Babakan Madang menjadi sebuah kecamatan, Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) dilakukan oleh Kemantren (Perwakilan) Babakan Madang yang menginduk ke KUA Kecamatan Citeureup.
Keberadaan KUA Kecamatan Babakan Madang tidak terlepas dari adanya kebijakan otonomi daerah di Kabupaten Bogor. Pada tahun 1999 wilayah Kecamatan Citeureup dipecah menjadi dua menjadi Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang. Pemekaran kecamatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tanggal 26 Mei 1999 dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 11 Agustus 1999. 
Dengan adanya wilayah baru tersebut, akhirnya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor dengan sendirinya memberikan kebijakan khusus untuk mendirikan KUA baru yaitu KUA Kecamatan Babakan Madang, tepat pada bulan tanggal 05 Juni 2001 dilakukan proses pemisahan, hal ini juga tidak terlepas dari upaya peningkatan pelayanan dibidang keagamaan terutama nikah, talak, rujuk, cerai (NTCR), haji, wakaf dan kegiatan keagamaan lainnya.


Kepala KUA Kecamatan Babakan Madang dari Masa ke Masa
Sejalan dengan tuntutan organisasi, sejak awal berdirinya (Tahun 2001) sampai dengan sekarang (Tahun 2015), KUA Kecamatan Babakan Madang telah mengalami 6 kali pergantian pimpinan. Adapun mereka yang pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Babakan Madang adalah:


Perkembangan Gedung KUA Kecamatan Babakan Madang 
Pada saat Awal diresmikannya Tahun 2001, KUA Babakan Madang tidak mempunyai gedung kantor, dan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di rumah penduduk. 
Pada bulan Agustus 2006, yakni masih pada masa kepemimpinan Drs. Maskur Imron Rrosyadi, KUA Babakan Madang mendapatkan Ijin Lokasi untuk dibangun gedung KUA Kecamatan Babakan Madang.
Pada tanggal 07 Juli 2007, Bangunan gedung KUA telah Selesai dan mendapatkan Ijin Pinjam Pakai tanah dari Pemerintah Pemda Kabupaten Bogor. Bangunan Gedung telah dapat di gunakan aktivitas untuk pelayanan kepada Masyarakat. 
Lokasi gedung KUA Kecamatan Babakan Madang, berada di belakang gedung kantor Kecamatan dan Gedung Kapolsek Babakan Madang.
Saat ini KUA Kecamatan Babakan Madang memiliki bangunan permanent seluas 96 m2, yang terdiri dari, satu ruang kepala, satu ruang tamu, satu ruang staff, satu ruang Rapat/Nikah/BP4, satu ruang Komputer/Arsip, satu ruang pengawas/penyuluh, satu WC/Kamar Mandi, satu taman, dan satu tempat parkir (parking area).


- Copyright © KUA BABAKAN MADANG - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -