Tugas dan Fungsi
By : kuababakanmadang
Tugas
pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam
dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor
Urusan Agama melaksanakan fungsi :
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
- Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengem-bangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan Putusan Menteri Agama (PMA)
Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan
tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan
bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan
bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan
fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tag :
Profile Kua Babakan Madang
,
Visi, Misi, dan Motto
By : kuababakanmadang
A.
Visi KUA Kecamatan Babakan Madang.
Visi Kementerian Agama Kabupaten Bogor:
"Terwujudnya Agama sebagai Landasan Moral, Etik , dan
Spiritual
dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Bogor ".
Merujuk visi tersebut diatas,
maka Visi KUA Kec. Babakan Madang sebagai berikut:
"Terwujudnya Pelayanan Prima dan Agamis yang berlandaskan
Moral,
Etik, dan Spritual bagi masyarakat
Babakan Madang”.
B. Misi KUA Kec. Babakan Madang
Dalam rangka mewujudkan Misi tersebut diatas, Kua Kec. Babakan
Madang mempunyai Misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM)
2. Meningkatkan
Pelayanan Administrasi Nikah dan Rujuk;
3. Meningkatkan Pembinaan Keluarga
sakinah, Kemitraan Ummat, dan Kemasjidan, Zakat Wakaf, dan Produk Halal;
4. Optimalisasi lembaga-lembaga Keagamaan
dan Peningkatan Kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral.
C. Motto KUA Kec. Babakan Madang
"Sapa dengan
santun, layani dengan sabar,
dan kerjakan sesuai aturan"
Tag :
Profile Kua Babakan Madang
,
Sejarah
By : kuababakanmadangSejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Babakan Madang
Pada Awal Sebelum Babakan
Madang menjadi sebuah kecamatan, Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)
dilakukan oleh Kemantren (Perwakilan) Babakan Madang yang menginduk ke KUA
Kecamatan Citeureup.
Keberadaan KUA Kecamatan
Babakan Madang tidak terlepas dari adanya kebijakan otonomi daerah di Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1999 wilayah Kecamatan Citeureup dipecah menjadi dua menjadi
Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang. Pemekaran kecamatan tersebut ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tanggal 26 Mei 1999 dan diresmikan oleh
Gubernur Jawa Barat pada tanggal 11 Agustus 1999.
Dengan adanya wilayah
baru tersebut, akhirnya Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor dengan
sendirinya memberikan kebijakan khusus untuk mendirikan KUA baru yaitu KUA
Kecamatan Babakan Madang, tepat pada bulan tanggal 05 Juni 2001 dilakukan proses pemisahan, hal
ini juga tidak terlepas dari upaya peningkatan pelayanan dibidang keagamaan
terutama nikah, talak, rujuk, cerai (NTCR), haji, wakaf dan kegiatan keagamaan
lainnya.
Sejalan dengan tuntutan
organisasi, sejak awal berdirinya (Tahun 2001) sampai dengan sekarang (Tahun 2015),
KUA Kecamatan Babakan Madang telah mengalami 6 kali pergantian pimpinan. Adapun mereka yang
pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Babakan Madang adalah:
Perkembangan Gedung KUA Kecamatan Babakan Madang
Pada saat Awal
diresmikannya Tahun 2001, KUA Babakan
Madang tidak mempunyai gedung kantor, dan pelayanan kepada masyarakat
dilaksanakan di rumah penduduk.
Pada bulan
Agustus 2006, yakni masih pada masa kepemimpinan Drs. Maskur Imron Rrosyadi, KUA Babakan Madang mendapatkan Ijin Lokasi
untuk dibangun gedung KUA Kecamatan Babakan Madang.
Pada tanggal 07 Juli
2007, Bangunan gedung KUA telah Selesai dan mendapatkan Ijin Pinjam Pakai tanah
dari Pemerintah Pemda Kabupaten Bogor. Bangunan Gedung telah dapat di gunakan
aktivitas untuk pelayanan kepada Masyarakat.
Lokasi gedung KUA Kecamatan
Babakan Madang, berada di belakang gedung kantor Kecamatan dan Gedung Kapolsek Babakan
Madang.
Saat ini KUA Kecamatan Babakan
Madang memiliki bangunan permanent seluas 96 m2,
yang terdiri dari, satu ruang kepala, satu ruang tamu, satu ruang staff, satu
ruang Rapat/Nikah/BP4, satu ruang Komputer/Arsip, satu ruang pengawas/penyuluh,
satu WC/Kamar Mandi, satu taman, dan satu tempat parkir (parking area).
Tag :
Profile Kua Babakan Madang
,